Wakil Bupati Nias Selatan Selesaikan Persoalan Desa Tögizita Kecamatan Hilimegai

Usai penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Tögizita saling berjabat tangan dan membulatkan tekad untuk membangun desa mereka ke arah yang lebih baik.

Tak ada gading yang tak retak, demikianlah ungkapan yang bermakna tak ada manusia yang sempurna. Pepatah itu rasanya tepat untuk menyikapi persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tögizita Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan.

Menyikapi persoalan yang terjadi antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tögizita yang sudah berlangsung selama beberapa waktu, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Gisawa S.H., M.H., memanggil para pihak untuk urung rembuk menyelesaikan persoalan yang ada selama ini. Penyelesaian persoalan tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Nias Selatan, Jumat 5 November 2021.

Dalam pembicaraan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut dihasilkan beberapa butir kesepakatan, yaitu:

  1. Perangkat desa yang telah diangkat secara sepihak oleh Kepala Desa dibatalkan dan dikembalikan kepada perangkat desa yang sudah ada sebelumnya.
  2. Daftar penerima BLT akan ditinjau ulang berdasarkan hasil musyawarah
  3. Tim audit akan diturunkan untuk mengaudit penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
  4. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 wajib disiapkan paling lambat hari Rabu 10 November 2021.

Urung rembuk ini turut dihadiri oleh inspektur, sekretaris BPM, Tenaga Ahli (Yankas Zagoto, Faano Laia dan Yosua Buulòlò) serta para pihak.

Usai penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Tögizita saling berjabat tangan dan membulatkan tekad untuk membangun desa mereka ke arah yang lebih baik.

 

Gallery Photo: