Wakil Bupati Nias Selatan Hadiri Pembukaan Kegiatan ‘Jempol Camat’

Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa SH., MH., membagikan Izin Usaha kepada para pelaku usaha dalam Giat ‘Jempol Camat’ di Kecamatan Amandraya.

Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa., SH., MH hadiri pembukaan kegiatan Jemput Bola Pelayanan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan (Jempol Camat) yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPPTSP) Kabupaten Nias Selatan. Adapun kegiatan Jempol Camat ini sudah berjalan di beberapa kecamatan, dan hari ini dibuka secara resmi pelaksanaannya di Kecamatan Amandraya dan merupakan kecamatan terakhir pelaksanaan Jempol Camat tersebut. Kegiatan Jempol Camat di Kecamatan Amandraya ini dilaksanakan di Kantor Camat Amandraya, Selasa, 20 Juni 2023.

Kadis PMPPTSP Intansani Haria, SE., MM menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah yang diambil untuk mempermudah serta mempercepat proses pengurusan perizinan bagi para pelaku usaha mikro. Kegiatan Jempol Camat ini juga dilakukan sebagai langkah mendekatkan kehadiran pemerintah Kabupaten Nias Selatan kepada para pelaku usaha mikro untuk mendukung serta mendorong pengembangan para pelaku usaha mikro yang harusnya memiliki pengakuan serta legalitas dalam berusaha melalui penerbitan izin usaha.

Giat Jempol Camat tersebut juga dilakukan Dinas PMPPTSP untuk mempermudah warga masyarakat yang berada di wilayah kecamatan yang jauh, yang membutuhkan biaya transportasi yang besar untuk datang ke Ibu Kota Kabupaten, Telukdalam demi pengurusan perizinan.

Dengan itu layanan ini merupakan inovasi dalam mempermudah akses bagi pelaku usaha mikro untuk memeroleh izin usaha terutama membantu para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya pada Sistim Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko.

Terdapat 4 Kecamatan yang dilakukan giat Jempol Camat yaitu Kecamatan Somambawa, Kecamatan Lolowau, Kecamatan Lahusa dan terakhir di Kecamatan Amandraya.

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan asal Dapil II Asazatulo Giawa yang turut menghadiri kegiatan ini menyambut baik giat Jempol Camat yang membantu pelaku usaha mengurus izin usahanya dan berharap agar giat ini dapat terus berlanjut. .

Dalam sambutannya Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa SH., MH., mengajak para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya di e-katalog agar dapat meningkatkan usahanya. Dikatakan bahwa syarat agar suatu usaha bisa didaftarkan di e-katalog adalah usaha tersebut harus terlebih dahulu sudah memiliki izin usaha.

Karena itu Firman Giawa mengajak semua pelaku usaha untuk segera mengurus izin usaha dan mendaftarkan semua produk-produk usahanya beserta harga produk di e-catalog.

Selain itu Wakil Bupati Nias Selatan ini menerangkan bahwa salah satu keuntungan dari memiliki izin usaha adalah kemudahan dalam mengurus pinjaman usaha yaitu kredit usaha rakyat (KUR) di Bank.

Firman Giawa menegaskan bahwa pengurusan izin usaha melalui giat Jempol Camat ini sama sekali tidak dipungut biaya dan mengajak seluruh para pelaku usaha serta masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini untuk pengurusan izin usaha.

Wakil Bupati Nias Selatan ini menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa sesuai arahan pemerintah pusat saat ini harus melakukan belanja secara online mulai tahun 2022 melalui e-katalog. Perubahan sistem pengadaan barang yang dilakukan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk menciptakan transparansi dalam belanja kebutuhan pemerintah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kab. Nias Selatan asal Dapil II Asazatulo Giawa, Camat Amandraya Gandaria Harefa, Kades se-Kecamatan Amandraya, Para pelaku usaha mikro di Sekitaran Kecamatan Amandraya, Para staf Kantor Camat Amandraya dan Dinas PMPPTSP. (WS)

Gallery Photo