Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa SH., MH., membuka kegiatan Rembuk Stunting Aksi 4 dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nias Selatan tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Nias Selatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Kamis 31 Agustus 2023.
“Inti rembuk Stunting Aksi ke 4 ini adalah memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam mengintervensi memberikan gizi terintentegrasi. Peran desa tegas diperlukan dalam kegiatan ini”, ujar Firman Giawa.
Firman Giawa pada kesempatan tersebut meminta agar tercipta kerjasama yang baik antara camat, kepala desa, tenaga kesehatan serta para kepala puskesmas untuk menyelesaikan permasalahan Stunting di wilayah masing masing.
“Saya minta jangan ada ego sektoral yang membuat tidak terciptanya kerjasama dalam usaha menyelesaikan Stunting ini. Penyelesaian Stunting ini bukanlah usaha sendiri-sendiri melainkan haruslah dikerjakan bersama sama. Terutama untuk posyandu agar diaktifkan lagi dan dibenahi data yang dimiliki di posyandu terkait stunting tersebut”, ujar Firman Giawa.
Wakil Bupati Nias Selatan itu juga menegaskan kepada kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana stunting.
“Sekali lagi saya tegaskan jangan disalahgunakan dana desa khusus Stunting. Jangan coba-coba! Usahakan agar yang dibelanjakan, langsung terkait makanan tambahan untuk mencegah serta menuntaskan masalah Stunting”, imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua I TP. PKK Bidang Pembinaan Karakter Keluarga Ny. Katarina Firman Giawa, Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias Selatan, para Camat Lokus Stunting 2024, para Kepala Desa Lokus Stunting 2024, para Kepala Puskesmas Lokus Stunting 2024, dan para Bidan/Petugas Kesehatan Lokus Stunting 2024. (WS)
Gallery Photo