Wakil Bupati Nias Selatan Buka FGD/KP Penyusunan RZ KSNT Pulau Simuk dan Pulau Wunga

Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH., membuka resmi FGD/KP Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) untuk Klaster Nias Pulau Simuk dan Pulau Wunga Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH., yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM., membuka resmi Focus Group Discussion atau Konsultasi Publik (FGD/KP) Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) yang dilaksanakan secara daring dan luring di ruang rapat Bupati Nias Selatan, Jumat 25 Februari 2022.

FGD ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 43 ayat 4 undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil Terluar serta menindaklanjuti arahan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyusunan RZ KSNT untuk Klaster Nias Pulau Simuk dan Pulau Wunga Provinsi Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan Pertahanan dan Keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

“Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu selain memiliki potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan yang tinggi, juga mempunyai peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Firman Giawa dalam sambutannya.

Firman Giawa menegaskan bahwa sangat penting melaksanakan penyusunan RZ KSNT Pulau-Pulau Kecil Terluar khususnya untuk Klaster Pulau Nias yakni Pulau Simuk (Nias Selatan) dan Pulau Wunga (Nias Utara). Dengan itu masyarakat dapat berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan PPKT.

Turut hadir Direktur Perencanaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, mewakili Lanal Nias, Sekda Nias Utara, Dinas Kelautan Kabupaten Nias Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Nias Utara, Camat Simuk dan segenap stakeholder terkait.

 

Gallery Photo: