Surat Edaran Bupati Nias Selatan tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Covid-19

Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH., MH., mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten Nias Selatan, Jumat 9 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran bernomor 443/8739/Dinkes/VII/2021 tersebut dikemukakan 7 (tujuh) hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang secara efektif berlaku tanggal 12-20 Juli 2021. Ketujuh petunjuk tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dilaksanakan secara daring.
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pegawai Kantor Kecamatan, Pegawai Kelurahan dan Desa melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya masing-masing (work from home), kecuali mereka yang bertugas di sektor esensial seperti yang berhubungan dengan pangan, layanan kesehatan, dsb.
  3. Setiap ASN yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah harus dengan persetujuan dari Bupati Kabupaten Nias Selatan dan wajib melakukan pemeriksaan swab antigen, baik pada saat pergi maupun saat pulang, dengan menunjukkan bukti surat keterangan negatif swab antigen.
  4. Seluruh rumah ibadat ditutup dan kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing.
  5. Hotel/penginapan, rumah makan, kios, swalayan, pertokoan dan fasilitas publik lainnya wajib menyediakan sarana cuci tangan. Setiap pengunjung wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
  6. Orangtua/wali siswa dan tenaga pendidik harus mengupayakan pengawasan kepada siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, tidak berpergian keluar kota dan menghindari kontak fisik dengan orang lain, seperti bersalaman, mencium tangan, dsb.
  7. Masyarakat Nias Selatan dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air bersih, menghindari kerumunan serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Surat Edaran tersebut di atas dapat dibaca secara utuh di bawah ini: