PPKM Di Kabupaten Nias Selatan Diperpanjang Sampai Tanggal 23 Agustus 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Nias Selatan kembali diperpanjang. Kebijakan perpanjangan masa PPKM ini dimuat dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, 13 Agustus 2021.

Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 443/9667/DINKES/VII/2021, disebutkan bahwa masa PPKM berlangsung mulai tanggal 30 Juli sampai 14 Agustus 2021. Akan tetapi mengingat penyebaran covid-19 masih tinggi, maka masa PPKM kembali diperpanjang dari tanggal 15 sampai 23 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 443/10267/DINKES/VIII/2021 tersebut dikemukakan 14 (empat belas) butir yang menjadi pedoman yang harus diperhatikan selama masa PPKM. Untuk lebih lengkapnya, silakan dibaca Surat Edaran tersebut di bawah ini.