Untuk meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Covid-19, Bupati Nias Selatan kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 8739 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Nias Selatan.
Surat Edaran bernomor 443/8801/Dinkes/VII/2021 dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2021.
Bila sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 8739 terdapat 7 (tujuh) hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19, maka dalam Surat Edaran Nomor 8801 ini terdapat 14 butir yang menjadi pedoman untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19.
Keempat belas butir tersebut bisa langsung dibaca dalam Surat Edaran berikut ini