Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Nias Selatan diperpanjang. Kebijakan perpanjangan masa PPKM ini dimuat dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, 21 Juli 2021.
Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 8801 disebutkan bahwa masa PPKM berlangsung mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Akan tetapi mengingat penyebaran covid-19 masih tinggi, maka masa PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor 9203 tersebut dikemukakan 14 (empat belas) butir yang menjadi pedoman yang harus diperhatikan selama masa PPKM. Untuk lebih lengkapnya, silakan dibaca Surat Edaran tersebut di bawah ini.