Selasa, 23 Agustus 2022 bertempat di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH., membuka resmi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM.
“Selamat mengikuti seleksi, semoga seleksi terbuka ini bisa menjadi acuan untuk pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya untuk masyarakat Kabupaten Nias Selatan”, ujar Wakil Bupati Nias Selatan.
Firman Giawa juga berharap agar seleksi terbuka JPT Pratama dapat menghasilkan figur terbaik di antara yang terbaik. Dia juga mengingatkan agar para peserta seleksi tetap fokus, semangat dan rileks.
Dalam sambutannya, Eka Ruliza Harahap asesor SDM apartur ahli muda BKN regional VI Medan menyampaikan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional maupun pada tingkat kabupaten/kota.
“Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultur Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diikuti oleh 18 peserta, dan didasarkan pada Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 5.3_472 Tahun 2022 tentang Penetapan Pansel Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022”, ujar Kaban BKD Anarota Ndruru, SP.
Anarota Ndruru juga menyampaikan bahwa sesungguhnya ada 8 JPT Pratama yang diseleksi yakni Dinas UMKM, Inspektorat, Satpol PP, P2KBP3A, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perpustakaan, Asisten Perekonomian dan pembangunan sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Akan tetapi dari kedelapan JPT Pratama tersebut terdapat 1 JPT Pratama yang tidak bisa dilanjutkan, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, karena tidak memenuhi syarat minimal 3 orang pelamar. Dengan demikian hanya 7 JPT Pratama yang bisa diteruskan ke tahapan selanjutnya.
Turut hadir Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Gallery Photo: