Pemkab Nisel Berhasil Tinggalkan Zona Merah Predikat Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa SH., MH., saat menerima Hasil Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tahun 2022 dari Obudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, 26 Januari 2023.

Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa., SH., MH menghadiri Acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang Medan, Kamis 26 Januari 2023.

“Apa yang dinilai dari penyelenggaraan pelayanan publik? Yang dinilai adalah sejauh mana pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik melalui organisasi perangkat daerahnya atau unit layanannya mematuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” tandas Abyadi Siregar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

Adapun Pelaksanaan Penilaian Pelayanan Publik merupakan salah satu strategi untuk mendorong Pemerintah Daerah dan penyelenggara pelayanan publik lainnya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pelayanan publik dan bertujuan agar kualitas pelayanan publik semakin membaik ke depan, serta dapat mengikuti ekspektasi pelayanan publik yang diharapkan masyarakat.

Metode penilaian pelayanan publik tahun 2022 ini dilakukan dengan cara yang berbeda dari tahun sebelumnya serta lebih rumit. Sebagaimana yang disampaikan Abyadi Siregar terdapat penambahan metode penilaian yaitu dengan cara wawancara kepada petugas pemberi pelayanan maupun kepada masyarakat terkait pelayanan publik.

Hasil penilaian pelayanan publik untuk wilayah pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara di tahun 2022 menunjukkan hasil yang jauh lebih baik dibandingkan tahun 2021; yaitu di tahun 2021 zona hijau mengalami peningkatan, semula hanya 8 Pemda menjadi 16 pemda di tahun 2022, zona kuning tahun 2021 mengalami penurunan dari 18 Pemda menjadi 13 Pemda di tahun 2022, dan zona merah berkurang dari 8 Pemda di tahun 2021 menjadi hanya 5 Pemda di 2022.

Adapun Hasil Perolehan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tahun 2022 yaitu memperoleh nilai 72,23 (Zona Kuning) dengan Kategori C (Kualitas Sedang), dimana pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah Kabupaten Nias Selatan berada pada zona merah.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus bergerak, berkomitmen untuk berbenah diri secara terus menerus serta berusaha untuk kembali menghadirkan pelayanan publik yang lebih prima serta berkualitas kepada masyarakat.

Beberapa upaya pembenahan yang telah dan sedang dilakukan Pemkab Nias Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah seperti pendampingan dan pemantauan terus-menerus terhadap OPD dan Puskesmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar mampu memberikan pelayanan sesuai dengan amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Bagian organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan setiap minggu melakukan monitoring dan evaluasi dalam Standar Pelayanan Publik di OPD serta Puskesmas.

Selain itu bagian organisasi juga berusaha selalu memberikan saran kepada OPD maupun puskesmas pemberi pelayanan jika ada hal yang perlu ditambahkan terkait kualitas standar pelayanan. Agar pembenahan tersebut semakin baik, maka Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara diundang secara langsung untuk melakukan monitoring, evaluasi serta sosialisasi terkait Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Nias Selatan. Bagian organisasi pun melakukan kunjungan bersama Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di 7 (tujuh) lokus pelayanan publik Pemkab Nias Selatan, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Puskesmas Bawomataluo, Puskesmas Hilisataro, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan, sekaligus meminta saran dan masukan untuk perbaikan pelayanan yang diberikan oleh tujuh lokus pelayanan publik tersebut.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Nias Selatan itu diharapkan mempunyai impact (dampak) ke depan sehingga pelayanan publik di Kabupaten Nias Selatan bisa semakin baik serta berkualitas dan bisa menuju zona hijau.

“Kita pelayan bukan kita yang dilayani, jadi wajarlah kita dinilai kualitas pelayanan kita kepada masyarakat” ujar Edy Rahmayadi.

Gubernur Sumatera Utara ini menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah harus berpikir positif terhadap seluruh hasil penilaian yang diberikan oleh Ombudsman RI dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi yang bisa dijadikan acuan perbaikan ke depan.

Turut hadir dalam acara tersebut anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar, Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Utara, dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun. (WS)

Gallery Photo: