Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, SH., MH., membuka secara resmi pelaksanaan seleksi terbuka untuk 5 (lima) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kamis 15 Juli 2021.
Untuk diketahui, Pasal 108 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan itu, Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Dalam Permen PAN-RB No. 15 Tahun 2019 tersebut di jelaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melaksanakan seleksi terbuka untuk lima JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Kelima JPTP dimaksud adalah Jabatan Asisten Administrasi Umum, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias Selatan menegaskan bawa seleksi JPTP ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Silakan ikuti ujian, tidak ada yang dititip. Hasil seleksi nantinya yang akan menentukan”, imbuhnya.
Firman Giawa pun mengakhiri arahannya dengan mengingatkan para peserta seleksi terbuka JPTP untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saya harapkan, jangan ada peserta yang jatuh sakit, bekali diri anda dan berdoa kepada Tuhan sehingga dapat mengikuti seleksi dari awal sampai akhir sesuai tahapan yang disiapkan oleh Panitia”, tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Aidu Tauhid, Sekda Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, Asisten dan Staf Ahli Bupati Nias Selatan, Kepala BKD Nias Selatan, Anarota Ndruru,SP., serta 23 orang PNS peserta seleksi JPTP.