Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Nias Selatan kembali diperpanjang. Kebijakan perpanjangan masa PPKM ini dimuat dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, 30 Juli 2021.
Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 9203 yang merupakan perpanjangan dari Surat Edaran Nomor 8801, disebutkan bahwa masa PPKM berlangsung mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Akan tetapi mengingat penyebaran covid-19 masih tinggi, maka masa PPKM kembali diperpanjang dari tanggal 30 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor 443/9667/DINKES/VII/2021 tersebut dikemukakan 14 (empat belas) butir yang menjadi pedoman yang harus diperhatikan selama masa PPKM. Untuk lebih lengkapnya, silakan dibaca Surat Edaran tersebut di bawah ini.
Gallery Photo: