DPRD Nias Selatan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat 16 Juli 2021, DPRD Nias Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Persetujuan terhadap Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Selatan yang didahului pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD dan penyampaian pandangan akhir fraksi.

Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH., MH., mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan atas kerja keras yang telah ditunjukkan dalam membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 sehingga pada akhirnya disetujui bersama.

Lebih lanjut Hilarius menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan menerima segala masukan yang termuat di dalam laporan rapat kerja komisi DPRD bersama dengan OPD serta pandangan akhir yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Semua masukan tersebut nantinya akan disesuaikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Hilarius juga mengatakan bahwa Ranperda tersebut bersama dengan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD masih akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias Selatan mengajak semua pihak untuk bekerja sama agar pada akhirnya nanti opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Nias Selatan bisa meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa ST ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Agustana Ndruru, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH.,MH, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Pers.