Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Hadiri Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Lahan Gardu Induk 70 kV Teluk Dalam

Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, SH., MH dan Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH saat menghadiri rapat pembahasan tindak lanjut pembebasan lahan gardu induk 70 kV di Ruang Rapat Lantai 2 PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara di Medan.

Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, SH., MH dan Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH menghadiri rapat pembahasan tindak lanjut pembebasan lahan gardu induk 70 kV di Ruang Rapat Lantai 2 PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jl. Dr. Cipto, Anggrung Kota Medan, Senin 17 April 2023.

Rapat ini digelar dalam rangka pengamanan aset dan penetapan kepastian status atas keberadaan aset PLN terhadap aset pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan.

“Rapat kita hari ini dalam rangka mengamankan aset PLN. Saya punya keinginan untuk menyelesaikan aset ini”, ucap Octavianus Duha General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumbagut saat mengawali rapat.

Bupati Nias Selatan Hilarius Duha dalam sambutannya menyampaikan pentingnya berpedoman pada regulasi yang berlaku agar para pihak tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari, terutama berkaitan dengan kepastian hukum atas aset PLN terhadap aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan.

“Saya mohon agar kita tidak tersandung masalah hukum, kita harus berpatokan pada regulasi. Kita bicarakan regulasi ini sebaik-baiknya sehingga ada kepastian hukum terkait penetapan aset milik PLN ini. Dan mari kita cari solusinya. Saya tegaskan kembali bahwa tujuan kita adalah agar terdapat kepastian hukum tentang aset PLN terhadap aset Pemda tersebut, dan bukan menguntungkan diri sendiri, melainkan menemukan win-win solution untuk aset ini”, ujar Hilarius Duha.

“Saya menyarankan agar diperjelas kembali semua kajian hukum terhadap penetapan aset PLN ini, dan saya sarankan masing masing dari pihak PLN dan Pemerintah Daerah membentuk tim kajian, serta membuat kajian terbaik dan tidak merugikan negara dari masing-masing tim. Sehingga nantinya berdasarkan hasil kajian tersebut kita bisa mendapat solusi terbaik dari aset PLN ini”, lanjut Hilarius Duha.

Turut hadir dalam rapat tersebut Rabani M. Halawa, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Movian Edrial Rizal, S.SIT Kepala Kantor Pertanahan Nias Selatan, Aferili Harita, S.E, M. A Kepala BPKAD Nias Selatan, Teoli Ndruru,SH., Kabag Hukum Sekretariat Daerah Nias Selatan. (WS)

Gallery Photo