Bupati Nias Selatan bersama Wakil Bupati Nias Selatan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023 di Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan, Rabu 11 Oktober 2023.
Rancangan peraturan tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023 ini merupakan penggabungan dari dua Perda, yaitu peraturan daerah tentang pajak daerah dan peraturan daerah tentang retribusi daerah yang sebelumnya masing-masing berdiri sendiri.
Penggabungan seluruh jenis pajak dan retribusi ke dalam satu Perda tersebut merupakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan: “Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah”.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, ketua komisi serta segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan sebagai mitra kerja yang telah membahas secara bersama-sama dengan badan pembentukan peraturan daerah dan pemerintah daerah terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023, sehingga akhirnya kita dapat melaksanakan rapat paripurna persetujuan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Nias Selatan Tahun 2023”, ujar Hilarius Duha.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan, Perwakilan Dandim 0213/ Nias, perwakilan Danlanal Nias, perwakilan Kajari Nias Selatan, Seluruh Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Para Staf Ahli, Para Asisten dan Para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. (WS)
Gallery Photo